Dr. Suhardin, S.Ag., M.Pd. (Ketua LPLH&SDA MUI)
Kebakaran hutan dan lahan—yang lazim disingkat karhutla—kembali menjadi ancaman serius di sejumlah wilayah Indonesia. Peristiwa ini seakan membentuk siklus tahunan: ketika musim kemarau tiba, titik api bermunculan, lahan gambut terbakar, kabut asap menyelimuti permukiman, dan masyarakat harus menanggung kerugian kesehatan, ekonomi, serta lingkungan.
Laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana menunjukkan bahwa sampai akhir Juli 2026 karhutla telah terjadi di berbagai provinsi. Hingga 28 Juli 2026, luas lahan terbakar di Riau mencapai 15.372,88 hektare. Di Sumatera Selatan tercatat 520 kejadian dengan luas 664,87 hektare, sedangkan di Kalimantan Tengah luas lahan terbakar mencapai 1.268,33 hektare. Kalimantan Selatan mencatat sekitar 1.029,75 hektare. Angka paling besar dilaporkan di Kalimantan Barat, yaitu 28.680,47 hektare hingga 25 Juli 2026. Data ini menunjukkan bahwa karhutla bukan lagi kejadian lokal, melainkan persoalan nasional yang membutuhkan gerakan bersama.
Ancaman tersebut masih berlanjut pada Agustus 2026. BNPB melaporkan kebakaran di Kabupaten Simalungun, Klaten, Luwu, serta kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango pada 7 Agustus 2026. Meskipun api di lokasi-lokasi tersebut telah berhasil dipadamkan, kemunculannya secara hampir bersamaan memperlihatkan tingginya kerawanan pada musim kemarau.
Di Kalimantan Barat, peningkatan luas kebakaran mendorong pemerintah menambah armada helikopter water bombing. BNPB menyebut minimnya hujan dan tingginya suhu membuat lahan semakin mudah terbakar. Pemadaman udara, operasi modifikasi cuaca, patroli darat, dan kerja relawan terus dilakukan. Namun, besarnya biaya, tenaga, serta risiko pemadaman membuktikan bahwa mencegah kebakaran jauh lebih efektif daripada memadamkan api yang telah meluas.
Karhutla Bukan Sekadar Bencana Alam
Karhutla kerap dipandang sebagai akibat langsung dari musim kemarau, suhu tinggi, dan tiupan angin. Pandangan ini tidak sepenuhnya salah, tetapi belum menggambarkan akar masalah secara utuh. Cuaca kering memang memperbesar risiko, tetapi api pada umumnya tidak muncul dengan sendirinya. Banyak kebakaran berawal dari aktivitas manusia, seperti pembukaan lahan dengan membakar, pembuangan puntung rokok, pembakaran sampah yang tidak diawasi, kelalaian di kawasan wisata, atau tindakan sengaja untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Dalam dialog dengan masyarakat di Kubu Raya pada 8 Agustus 2026, pejabat BNPB menyatakan bahwa mayoritas kebakaran di wilayah tersebut dipicu oleh ulah manusia. Risiko menjadi lebih besar di lahan gambut karena api dapat tetap membara di bawah permukaan tanah meskipun dari atas tampak telah padam. Ketika angin bertiup dan kondisi semakin kering, api dapat muncul kembali serta menyebar ke wilayah yang lebih luas.
Karhutla karena itu tidak dapat dipahami hanya sebagai bencana ekologis. Ia juga merupakan persoalan hukum, ekonomi, sosial, dan moral. Pembakaran lahan yang menimbulkan pencemaran udara telah merampas hak masyarakat untuk menghirup udara bersih. Asapnya dapat menyebabkan gangguan pernapasan, menurunkan produktivitas, menghambat kegiatan pendidikan, merusak mata pencaharian, serta mengancam keselamatan anak-anak, ibu hamil, lansia, dan kelompok rentan.
Ketika kepentingan ekonomi jangka pendek ditempatkan di atas keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan, karhutla menjadi bentuk kezaliman ekologis. Keuntungan mungkin dinikmati oleh segelintir pihak, tetapi biaya kesehatan, kerusakan lingkungan, dan pemulihannya harus ditanggung oleh masyarakat luas.
Ketegasan Fatwa MUI
Islam menempatkan manusia sebagai khalifah di bumi. Kedudukan tersebut bukanlah izin untuk mengeksploitasi alam tanpa batas, melainkan amanah untuk memelihara, memanfaatkan secara bertanggung jawab, serta mewariskannya kepada generasi berikutnya dalam kondisi yang baik. Allah SWT mengingatkan dalam QS. Ar-Rum ayat 41 bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi karena perbuatan tangan manusia. Dalam QS. Al-A’raf ayat 56, manusia dilarang membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Ajaran ini dipertegas oleh kaidah la dharar wa la dhirar: tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh menimbulkan bahaya bagi orang lain.
Landasan tersebut tercermin dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Fatwa itu menetapkan enam ketentuan penting. Pertama, membakar hutan atau lahan yang menimbulkan kerusakan, pencemaran, kerugian bagi orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya hukumnya haram. Kedua, memfasilitasi, membiarkan, atau mengambil keuntungan dari pembakaran yang menimbulkan kerusakan tersebut juga hukumnya haram. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada orang yang menyalakan api, tetapi juga kepada pihak yang memerintah, membiayai, menyediakan sarana, mengetahui tetapi membiarkan, atau menikmati keuntungannya.
Ketiga, pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan merupakan kejahatan. Pelakunya patut dikenai sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan serta dampak yang ditimbulkan. Keempat, pengendalian kebakaran hutan dan lahan hukumnya wajib. Dengan demikian, mencegah, melaporkan, mengendalikan, dan membantu penanganan karhutla tidak semata-mata merupakan aktivitas sosial, tetapi juga bagian dari tanggung jawab keagamaan. Kelima, pemanfaatan hutan dan lahan pada dasarnya diperbolehkan sepanjang dilakukan berdasarkan hak dan izin yang sah, ditujukan untuk kemaslahatan, serta tidak menimbulkan kerusakan maupun pencemaran. Dan keenam, pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut hukumnya haram.
Fatwa tersebut memperlihatkan bahwa Islam tidak berhenti pada imbauan moral yang abstrak. Islam memberikan ketentuan tegas mengenai perbuatan, tanggung jawab, pencegahan, dan sanksi. Membakar hutan atau lahan hingga membahayakan masyarakat bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perbuatan haram dan kejahatan terhadap kemaslahatan umum.
Partisipasi Umat Tidak Boleh Bersifat Musiman
Respons masyarakat terhadap karhutla sering kali baru muncul ketika asap telah menyelimuti permukiman. Masker dibagikan, doa dan salat istisqa diselenggarakan, bantuan dikumpulkan, dan relawan dikerahkan. Semua tindakan tersebut penting, tetapi belum cukup. Partisipasi umat harus dilaksanakan sepanjang tahun, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan, sampai pemulihan. Gerakan umat dapat disusun dalam empat tahap, pertama, edukasi dan pencegahan sebelum musim kemarau. Masjid, pesantren, madrasah, sekolah, kampus, majelis taklim, dan organisasi kemasyarakatan Islam perlu menyampaikan pendidikan lingkungan secara teratur. Larangan membakar lahan harus disampaikan melalui khutbah Jumat, pengajian, kegiatan remaja masjid, dan penyuluhan kepada petani. Masyarakat juga perlu diperkenalkan dengan metode pembukaan dan pengolahan lahan tanpa bakar.
Fatwa MUI harus disosialisasikan dalam bahasa yang sederhana agar dipahami tidak hanya oleh tokoh agama, tetapi juga petani, pemilik lahan, pelaku usaha, aparat desa, dan generasi muda. Fatwa tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum keagamaan; ia harus menjadi pedoman perilaku masyarakat.
Kedua, kesiapsiagaan menjelang dan selama musim kemarau. Masyarakat di kawasan rawan perlu membentuk kelompok siaga api berbasis desa, masjid, atau komunitas. Kelompok tersebut dapat bekerja sama dengan BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, TNI, Polri, perguruan tinggi, serta dunia usaha. Kegiatan konkretnya mencakup pemetaan wilayah rawan, patroli rutin, pemeriksaan sumber air, penyediaan alat pemadam sederhana, pembasahan lahan gambut, pembersihan bahan yang mudah terbakar, serta pembentukan saluran pelaporan cepat. Setiap warga yang melihat asap atau api harus segera melapor dan tidak mencoba memadamkan kebakaran besar tanpa peralatan dan pendampingan petugas.
Ketiga, perlindungan masyarakat ketika karhutla terjadi. Masjid dan lembaga umat dapat menjadi pusat informasi, distribusi masker, air bersih, makanan, obat-obatan, serta ruang aman sementara bagi kelompok rentan. Tenaga kesehatan Muslim dapat dilibatkan untuk memberikan edukasi mengenai bahaya asap dan pemeriksaan kesehatan dasar. Dana infak, sedekah, wakaf lingkungan, dan tanggung jawab sosial perusahaan dapat diarahkan secara transparan untuk mendukung peralatan pencegahan, kebutuhan relawan, penyediaan air, perlindungan kesehatan masyarakat, serta pemulihan lingkungan.
Keempat, pemulihan setelah kebakaran. Ketika api telah padam, pekerjaan umat belum selesai. Lahan yang rusak perlu dipulihkan melalui penanaman kembali, rehabilitasi gambut, perlindungan sumber air, dan pengawasan agar kebakaran tidak berulang. Masyarakat juga perlu melakukan evaluasi: dari mana api berasal, mengapa respons terlambat, siapa yang bertanggung jawab, serta tindakan apa yang harus diperbaiki.
Agenda Tahunan Gerakan Umat Peduli Karhutla
Agar tidak bersifat reaktif, lembaga keagamaan dapat membangun agenda tahunan sebagai berikut:
- Januari–Maret: pemetaan wilayah rawan, evaluasi kejadian tahun sebelumnya, penyusunan rencana kerja, dan penggalangan sumber daya;
- April–Mei: sosialisasi Fatwa MUI, pelatihan pembukaan lahan tanpa bakar, pelatihan relawan, dan pemeriksaan sarana pemadam;
- Juni–September: patroli intensif, pemantauan titik api, kampanye larangan membakar, perlindungan kesehatan, serta pelaporan cepat;
- Oktober–Desember: rehabilitasi lahan, penanaman pohon, pemulihan sumber air, audit lingkungan, dan penyempurnaan rencana tahun berikutnya.
Agenda ini dapat disesuaikan dengan prakiraan musim dari BMKG dan kondisi setiap daerah. Prinsip utamanya adalah tidak menunggu api membesar. Satu titik asap yang segera dilaporkan dan ditangani dapat menyelamatkan ribuan hektare lahan.
Tanggung Jawab Pemerintah dan Dunia Usaha
Partisipasi umat bukan alasan untuk mengurangi tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha. Pemerintah wajib memperkuat pengawasan, memperbaiki tata kelola lahan, menyediakan sarana pemadaman, melindungi masyarakat, menindak pelaku, serta memastikan pemulihan kawasan yang terbakar.
Perusahaan perkebunan dan kehutanan wajib menerapkan kebijakan tanpa bakar, menjaga wilayah konsesi, menyediakan personel dan sarana pemadam, mengawasi rantai pasok, serta bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi di wilayah pengelolaannya. Jangan sampai masyarakat kecil ditindak tegas, sementara pelaku bermodal besar yang memfasilitasi atau memperoleh keuntungan dari pembakaran justru terbebas dari pertanggungjawaban.
Penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI yang mengharamkan bukan hanya tindakan membakar, tetapi juga memfasilitasi, membiarkan, dan mengambil keuntungan dari kerusakan tersebut.
Menjaga Hutan sebagai Ibadah Sosial
Karhutla seharusnya mengubah cara pandang umat terhadap lingkungan. Menjaga hutan bukan kegiatan tambahan yang hanya dilakukan oleh pencinta alam. Ia merupakan bagian dari perlindungan jiwa, kesehatan, harta, keturunan, dan keberlanjutan kehidupan. Semua itu merupakan tujuan utama syariat atau maqashid al-syariah.
Umat Islam Indonesia memiliki kekuatan sosial yang sangat besar. Jumlah masjid, pesantren, madrasah, perguruan tinggi, majelis taklim, organisasi kemasyarakatan, serta jaringan relawan tersebar sampai ke tingkat desa. Apabila kekuatan tersebut digerakkan secara sistematis, Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 dapat menjadi energi perubahan sosial yang nyata.
Doa meminta hujan tetap penting, tetapi harus disertai ikhtiar mencegah api. Salat istisqa harus berjalan bersama patroli lahan. Khutbah tentang amanah kekhalifahan harus diikuti tindakan menjaga hutan. Sedekah tidak hanya diberikan setelah bencana terjadi, tetapi juga digunakan untuk membangun kemampuan masyarakat dalam mencegahnya.
Karhutla bukan takdir tahunan yang harus diterima dengan pasrah. Banyak kebakaran dapat dicegah melalui kesadaran, pengawasan, teknologi, penegakan hukum, dan kerja bersama. Karena itu, ukuran keberhasilan bukan hanya seberapa cepat kita memadamkan api, melainkan seberapa kuat kita mencegah api dinyalakan. Menjaga hutan berarti menjaga kehidupan. Mencegah pembakaran berarti melindungi sesama manusia. Ketika umat berpartisipasi dalam pencegahan karhutla, sesungguhnya umat sedang menjalankan amanah sebagai khalifah, menolak kemudaratan, dan menghadirkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. Nashrun Minallah.
